31 January 2013

TKI Malaysia membayar levi kembali mulai 2013

levi-tki-malaysia

Kemarin kabinet Malaysia mengumumkan diaktifkannya kembali peraturan pembayaran levi oleh pekerja asing yang sempat di mansuhkan sejak 2009.Peraturan ini berimplikasi kepada seluruh TKI Malaysia yang harus membayar levy kembali mulai 2013.


Menurut Menteri Keuangan kedua Malaysia dasar peraturan itu ditujukan kepada semua pekerja asing yang baru datang,maupun yang akan memperpanjang visa kerja termasuk juga bayaran levy (bahasa malaysia levy = levi) untuk pelajar asing di Malaysia.Dasar peraturan bayaran levi yang ditanggung sepenuhnya oleh pendatang asing itu sesuai dengan peraturan Kutipan levy bagi pekerja asing yang dikeluarkan sejak 1992 seperti dikutip berita harian

Pada 1 april 2009 kerajaan atau pemerintah Malaysia membatalkan peraturan itu,dan membebankan bayaran levy atau pajak bagi pekerja asing termasuk levi TKI sebesar RM1200 per tahun yang sepenuhnya harus ditanggung oleh majikan atau perusahaan penaung pekerja asing termasuk TKI Malaysia.Namun dengan adanya kenaikan kadar gaji minimum 2013 di Malaysia yang mulai diberlakukan sejak januari lalu.Pada tahun ini juga Pemerintah Malaysia memutuskan dan mengaktifkan kembali peraturan yang mewajibkan semua pekerja asing perlu menanggung sendiri kadar bayaran levi atau pajak termasuk TKI di Malaysia sebesar RM1200 pertahun.Kebijakan ini dilihat untuk meringankan beban majikan atau perusahaan yang menggunakan jasa pekerja asing.

Dengan kenaikan kadar gaji minimum yang diterima TKI Malaysia sejak januari lalu sebesar RM900 per bulan centraniaga berpendapat kebijakan itu tidak terlalu memberatkan karena dengan kenaikan gaji tersebut TKI dapat menerima gaji bersih sebesar RM1500-RM2500 setelah ditambah dengan gaji kerja lebih masa atau lembur dan berbagai allowance atau tunjuangan yang lain.

Dengan diaktifkannya kembali peraturan bayaran levi tersebut berarti TKI harus menanggung sendiri biaya pembayaran levi sebesar RM1200 pertahun atau RM100 perbulan untuk tetap bekerja di Malaysia.Bayaran levy atau pajak ini biasanya akan dipotong langsung oleh Majikan atau perusahaan dari gaji TKI setiap bulannya.

  

Baca Artikel terkait :



Posted by: Gogon Gepenk centraniaga Updated at: 18:18